Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP setiap tahun wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari RKAB tahunan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan. (2) Rencana dan biaya pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari RKAB tahunan yang wajib dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda