Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Gubernur wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
