Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan kompensasi atau bekerjasama berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.
Koreksi Anda
