Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Pertambangan, tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Ayat (2) hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Koreksi Anda
