Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN harga patokan mineral bukan logam dan batuan secara berkala untuk masing-masing komoditas tambang berdasarkan mekanisme pasar setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Harga patokan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai acuan harga bagi pemegang IUP dalam penjualan mineral bukan logam dan batuan. (3) Penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda