Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal IUP atau IPR berakhir karena habis masa berlakunya, pemegang IUP atau IPR wajib memenuhi seluruh kewajiban yang dibebankan kepadanya.
Koreksi Anda