Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUP yang dikembalikan, dicabut atau habis masa berlakunya, diserahkan kembali kepada Gubernur. (2) IUP yang berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda