Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur. (2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat kepada Gubernur.
Koreksi Anda