Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam bentuk IUP dan IPR.
Koreksi Anda