Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Pertambangan Daerah dikelompokkan atas: a. Pertambangan Mineral; dan b. Pertambangan Batubara. (2) Pertambangan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas: a. pertambangan mineral logam; b. pertambangan mineral bukan logam; dan c. pertambangan batuan.
Koreksi Anda