Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Usaha Pertambangan Daerah dikelompokkan atas:
a. Pertambangan Mineral; dan
b. Pertambangan Batubara.
(2) Pertambangan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas:
a. pertambangan mineral logam;
b. pertambangan mineral bukan logam; dan
c. pertambangan batuan.
Koreksi Anda
