Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Daerah ditujukan untuk melaksanakan kebijakan dalam rangka penggunaan mineral dan/atau batubara secara optimal, dan demi untuk kepentingan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda