Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi hasil eksplorasi yang dilakukan oleh Gubernur wajib diolah menjadi peta potensi/cadanganmineral dan/atau batubara.
(2) Potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri.
Koreksi Anda
