Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi hasil eksplorasi yang dilakukan oleh Gubernur wajib diolah menjadi peta potensi/cadanganmineral dan/atau batubara. (2) Potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri.
Koreksi Anda