Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Gubernur MENETAPKAN WIUP untuk pertambangan mineral bukan logam dan WIUP untuk pertambangan batuan yang berada dalam wilayah Daerah, termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Koreksi Anda
