Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur MENETAPKAN WIUP untuk pertambangan mineral bukan logam dan WIUP untuk pertambangan batuan yang berada dalam wilayah Daerah, termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Koreksi Anda