Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup peraturan daerah sebagai berikut :
a. Kewenangan dan tanggungjawab;
b. Perencanaan;
c. Wilayah pertambangan;
d. Wilayah usaha pertambangan;
e. Usaha pertambangan;
f. Wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan;
g. Izin usaha pertambangan;
h. Syarat dan prosedur perizinan;
i. Pertambangan rakyat;
j. Penghentian sementara kegiatan;
k. Berakhirnya izin usaha pertambangan;
l. Tata n
m. Penggunaan pertambangan;
n. Pengangkutan komoditas tambang;
o. Reklamasi dan pascapertambangan;
p. Penyampaian laporan;
q. Hak dan kewajiban;
r. Pembinaan dan pengawasan;
s. Pengembangan, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan disekitar wilayah izin usaha pertambangan;
t. Koordinasi kerjasama dan kemitraan;
u. Pembiayaan; dan
v. Sanksi administrasi.
Koreksi Anda
