Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup peraturan daerah sebagai berikut : a. Kewenangan dan tanggungjawab; b. Perencanaan; c. Wilayah pertambangan; d. Wilayah usaha pertambangan; e. Usaha pertambangan; f. Wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan; g. Izin usaha pertambangan; h. Syarat dan prosedur perizinan; i. Pertambangan rakyat; j. Penghentian sementara kegiatan; k. Berakhirnya izin usaha pertambangan; l. Tata n m. Penggunaan pertambangan; n. Pengangkutan komoditas tambang; o. Reklamasi dan pascapertambangan; p. Penyampaian laporan; q. Hak dan kewajiban; r. Pembinaan dan pengawasan; s. Pengembangan, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan disekitar wilayah izin usaha pertambangan; t. Koordinasi kerjasama dan kemitraan; u. Pembiayaan; dan v. Sanksi administrasi.
Koreksi Anda