Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali.
(3) Pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal di Daerah kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
