Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada Penanam Modal di Daerah sesuai kewenangannya.
(2) Pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi Penanaman Modal kepada Penanam Modal di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendorong peningkatan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Daerah.
(3) Pemberian insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip :
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparasi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
Koreksi Anda
