Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berkewajiban :
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berupa kegiatan yang dapat menunjang program Pemerintah Daerah;
c. menghormati nilai budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
d. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
