Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berkewajiban : a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berupa kegiatan yang dapat menunjang program Pemerintah Daerah; c. menghormati nilai budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; d. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal; dan e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda