Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berhak mendapatkan :
a. kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan;
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c. hak pelayanan Penanaman Modal; dan
d. fasilitas/insentif dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
