Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui : a. pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan b. pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan c. perizinan Berusaha Sektor dan kemudahan persyaratan investasi. (3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. (4) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi : a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. persetujuan lingkungan; dan c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. (5) Perizinan Berusaha Sektor dan kemudahan persyaratan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang diselenggarakan di Daerah terdiri atas sektor : a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup dan kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. ketenaganukliran; f. perindustrian; g. perdagangan; h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; i. transportasi; j. kesehatan, obat dan makanan; k. pariwisata; l. keagamaan; m. pos, telekomunikasi, penyiaran dan sistem transaksi elektronik; n. pertahanan dan keamanan; dan o. ketenagakerjaan. (6) Sektor ketenaganukliran, keagamaan serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, huruf l, dan huruf n merupakan kewenangan Pemerintah yang proses perizinannya terintegrasi dengan pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah. (7) Jenis pelayanan Perizinan Berusaha Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui OSS-RBA sesuai peraturan perundang-undangan. (8) Jenis pelayanan Perizinan Berusaha Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tidak dilaksanakan melalui OSS-RBA dilaksanakan secara manual dan/atau melalui aplikasi mandiri yang dilaksanakan oleh DPMPTSP. (9) Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Pelaku Usaha diberikan kemudahan persyaratan investasi dan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda