Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
Pengolahan puing bongkaran bangunan dilakukan sesuai dengan hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan tujuan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume puing bongkaran bangunan.
Koreksi Anda
