Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi membuat informasi tentang Laporan Status Pengelolaan Sampah Daerah.
(2) Pemerintah Provinsi menganalisis, memperbarui, dan mempublikasi Laporan Status Pengelolaan Sampah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
