Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi membentuk bank sampah induk regional. (2) Bank sampah induk regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN target pengurangan timbulan Sampah skala regional berbasis bank Sampah; b. menyusun program pengelolaan Sampah; c. melakukan pendataan dan pembinaan kepada bank sampah unit dan bank sampah induk kabupaten/kota; d. melakukan . . . d. melakukan pencatatan jumlah Sampah terkelola yang dilengkapi dengan residu; e. menjaga stabilitas harga Sampah; dan f. melakukan fasilitasi purna jual produk daur ulang. (3) Jenis kegiatan pengelolaan Sampah pada bank sampah induk regional terdiri atas: a. pengumpulan; b. pengangkutan; c. pemilahan; dan d. daur ulang. (4) Pengelolaan Sampah pada bank sampah induk regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bank sampah induk regional diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda