Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN lokasi TPPAS Regional. (2) Pengelolaan . . . (2) Pengelolaan TPPAS Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kesepakatan bersama dan/atau Kerja Sama Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda