Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam bentuk pemadatan, pengomposan, daur ulang materi, dan/atau daur ulang energi. (2) Pemrosesan . . . (2) Pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam bentuk pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman sesuai dengan metode dan teknik yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda