Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112A

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Produk Hukum Daerah dapat dilakukan secara elektronik. (2) Pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan dapat menggunakan tanda tangan elektronik. (3) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tersertifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Produk Hukum Daerah yang dibentuk secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkekuatan hukum sama dengan Produk Hukum Daerah yang dibentuk dalam bentuk cetak. (5) Produk Hukum Daerah yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkekuatan hukum sama dengan Produk Hukum Daerah yang ditandatangani secara nonelektronik. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Produk Hukum Daerah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPRD diatur dalam Peraturan DPRD. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Produk Hukum Daerah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Pemerintah Provinsi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda