Koreksi Pasal 104
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap Produk Hukum Daerah berbentuk
(2) Penyebarluasan Peraturan Gubernur dan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Sekretaris Daerah dan Perangkat Daerah
(3) Penyebarluasan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
a. Sekretaris Daerah untuk Keputusan Gubernur bersama perangkat daerah pemrakarsa; dan
b. Sekretaris DPRD bersama dengan Alat Kelengkapan DPRD Pemrakarsa untuk Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
25. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
(5) Dalam . . .
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
