Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Produk Hukum Daerah berbentuk (2) Penyebarluasan Peraturan Gubernur dan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Sekretaris Daerah dan Perangkat Daerah (3) Penyebarluasan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) a. Sekretaris Daerah untuk Keputusan Gubernur bersama perangkat daerah pemrakarsa; dan b. Sekretaris DPRD bersama dengan Alat Kelengkapan DPRD Pemrakarsa untuk Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. 25. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah. (5) Dalam . . . (3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda