Koreksi Pasal 103
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap Peraturan Gubernur dan Peraturan
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyebarluasan Produk Hukum Daerah berbentuk penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Koreksi Anda
