Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda yang telah dilakukan - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 14. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) terdapat rekomendasi perbaikan rancangan Perda, Pimpinan DPRD menugaskan Bapemperda. 15. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 . . . (2) Dalam hal hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan DPRD melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan atau kebijakan Pemerintah Pusat, DPRD dapat melanjutkan tahapan pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda