Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara materi muatan rancangan Perda dengan:
a. kewenangan Daerah; dan
b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Dalam hal hasil pengkajian ditemukan ketidaksesuaian antara materi muatan rancangan Perda dengan kewenangan Daerah dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusul melakukan perbaikan terhadap rancangan Perda.
(3) Rancangan Perda hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diparaf oleh pengusul/perwakilan pengusul/pimpinan pengusul pada setiap halaman atau lembar rancangan Perda.
(4) Rancangan Perda yang telah diparaf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
13. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda.
(2) Dalam . . .
Koreksi Anda
