Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan (2) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bapemperda kepada Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) hari sejak Bapemperda menerima surat dari Pimpinan DPRD. - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 12. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda