Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Daerah menyampaikan hasil rancangan Perda kepada instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda. 9. Pasal 31 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda