Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar Gangguan Trantibum dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, atau Pasal 27C dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat
(4), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. peringatan tertulis;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. penghentian tetap kegiatan;
f. pencabutan sementara izin;
g. pencabutan tetap izin;
h. paksaan pemerintahan;
i. denda administratif; dan/atau
j. sanksi administratif tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan secara berjenjang dan/atau tidak secara berjenjang.
(6) Besaran denda administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 27C paling tinggi:
a. Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk orang perorangan; dan
b. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk badan atau korporasi.
(7) Denda …
jdih.jatimprov.go.id
(7) Denda dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) disetor ke Kas Umum Daerah.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(9) Dalam hal sanksi administratif dan/atau sanksi pidana terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, pelaku pelanggaran yang melakukan jenis pelanggaran dan waktu yang sama tidak dapat dikenakan sanksi lagi berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(10) Dalam hal sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota, pelaku pelanggaran yang melakukan jenis pelanggaran dan waktu yang sama tidak dapat dikenakan sanksi lagi berdasarkan Peraturan Gubernur.
9. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
asal 50 Dalam hal Perda Provinsi mengatur ancaman sanksi pidana yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, maka sanksi pidana yang diterapkan adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dimaksud.
Koreksi Anda
