Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda Provinsi. (2) Penyidik … jdih.jatimprov.go.id (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana; c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana; d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana; e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana; g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat; j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara; m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; n. dihapus; dan o. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA. (4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri. 8. Ketentuan … jdih.jatimprov.go.id 8. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda