Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda Provinsi dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Perda Provinsi dapat ditunjuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Satpol PP.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.
(5) Penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda Provinsi dilakukan oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C, Pasal 27D, dan Pasal 27E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
