Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi dan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dapat berupa fasilitasi dan Pendampingan untuk: a. mendapatkan legalitas usaha; b. mendapatkan kemudahan dan akses permodalan; c. mendaftarkan dan memperoleh hak kekayaaan intelektual; dan/atau d. meningkatkan kapasitas kelembagaan.
Koreksi Anda