Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan/sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai perkoperasian dan Usaha Kecil. (2) Penyuluhan/sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda