Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan/sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai perkoperasian dan Usaha Kecil.
(2) Penyuluhan/sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
