Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka efektivitas Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, setiap Koperasi wajib: a. mempunyai legalitas usaha dan/atau legalitas kelembagaan; b. melaksanakan uji kelayakan untuk pengurus dan pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan pelayanan hanya kepada anggota bagi Koperasi pada sektor usaha simpan pinjam; dan/atau d. melaksanakan kewajiban lain bagi Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda