Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi melakukan Pemberdayaan Koperasi melalui menumbuhkan iklim usaha, melalui penetapan kebijakan dalam aspek paling sedikit: a. kelembagaan; b. produksi; c. pemasaran; d. keuangan; dan e. inovasi dan teknologi. (2) Kebijakan pada aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meningkatkan paling sedikit: a. legalitas usaha dan legalitas kelembagaan; b. kualitas jati diri dan partisipasi anggota Koperasi; c. kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengurus, pengawas, dan pengelola; d. kemampuan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) d. kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi; dan e. kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi/wira Koperasi melalui inkubasi. (3) Kebijakan pada aspek produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit: a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi; b. melakukan fasilitasi atau memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, dan kemasan bagi Koperasi; c. mendorong atau melakukan fasilitasi terhadap penerapan standardisasi dan sertifikasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan d. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi. (4) Kebijakan pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit: a. menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi; b. mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk Pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota bagi Koperasi pada sektor usaha riil; c. Pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan antara Koperasi dengan pihak lain; d. mendorong produk Koperasi untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara; e. melakukan kurasi produk unggulan Daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba; dan f. fasilitasi dalam menciptakan rantai pasok. (5) Kebijakan pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit: a. meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari: 1. hibah; 2. penyetaraan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 2. penyetaraan simpanan anggota; dan/atau 3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber- sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa dan tenggat waktu tertentu yang berasal dari: 1. anggota; 2. non anggota; 3. Koperasi lain; 4. bank dan industri keuangan non bank; dan/atau 5. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit: a. meningkatkan kemampuan riset dan Pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital; b. mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi; c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu; d. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi; e. memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan f. Pengembangan wirausaha Koperasi melalui inkubasi. (7) Selain Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi melakukan Pemberdayaan bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor: a. kelautan dan perikanan; b. angkutan perairan pelabuhan; c. kehutanan; d. perdagangan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) d. perdagangan; dan e. pertanian. (8) Dalam melakukan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7), Pemerintah Provinsi dapat melibatkan dunia usaha sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberdayaan Koperasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda