Koreksi Pasal 57A
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Anggaran DPRD pada pos Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diformulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
(2) Anggaran pos DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
