Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD.
(2) Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengelolaan belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengelolaan …
(4) Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif dan efisien serta akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
14. Diantara BAB VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab baru, yakni Bab VIIA dan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 57A yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA ANGGARAN DPRD PADA POS SEKRETARIAT DPRD
Koreksi Anda
