Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direksi mempunyai fungsi : a. pelaksanaan manajemen PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum dari RUPS; b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengelolaan PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) berdasarkan kebijaksanaan umum RUPS; c. penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja dan perubahannya kepada Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS; d. penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan kepada RUPS.
Koreksi Anda