Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direksi mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan manajemen PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum dari RUPS;
b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengelolaan PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) berdasarkan kebijaksanaan umum RUPS;
c. penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja dan perubahannya kepada Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS;
d. penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan kepada RUPS.
Koreksi Anda
