Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Komisaris mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan terhadap perusahaan PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda); dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
Koreksi Anda
