Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan dan pengangkatan Direksi PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) ditetapkan dengan RUPS.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan Direksi berakhir.
(3) Direksi mulai melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan dalam RUPS.
Koreksi Anda
