Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Komisaris berasal dari perwakilan Pemegang Saham PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi administratif;
b. Uji Kelayakan dan Kepatutan;
c. Wawancara akhir.
(3) Komisaris dapat berasal dari Pihak Ketiga dari unsur profesional dan independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Profesional dan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang yang tidak mempunyai kepentingan dengan operasional PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
(5) Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Komisaris diatur dalam Akta Pendirian mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(6) Penentuan jumlah Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS dan dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas.
(7) Ketentuan mengenai Komisaris dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
