Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp.
200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) yang terdiri atas saham- saham yang nilai nominalnya ditetapkan dalam Akta Pendirian.
(2) Dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), modal ditempatkan dan disetor oleh pendiri sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3) Modal ditempatkan dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh:
a. Pemerintah Provinsi paling sedikit 78,5% (tujuh puluh delapan koma lima persen);
b. Pemerintah Kabupaten/Kota paling banyak 21,5% (dua puluh satu koma lima persen).
(4) Perubahan Modal Dasar, kepemilikan modal dan pemenuhan Modal Dasar hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Rincian kepemilikan Modal Dasar PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
