Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), Pasal 28 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 41 ayat (4), dan Pasal 43 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 51 ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
