Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian bentuk badan hukum PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Penyesuaian bentuk badan hukum PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) dilaksanakan oleh Direksi.
Koreksi Anda
