Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelaksanaaan Restrukturisasi BUMD yang bergerak dibidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda