Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelaksanaaan Restrukturisasi BUMD yang bergerak dibidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
