Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaaan Restrukturisasi BUMD yang bergerak dibidang pariwisata dilaksanakan melalui : a. Pengambilalihan kegiatan BUMD yang memiliki unit usaha dibidang pariwisata oleh PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda); b. Pembentukan anak perusahaan. (2) Pengambilalihan kegiatan unit usaha dibidang pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan prosedur dan kajian bisnis serta ketentuan perundang-undangan. (3) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan oleh PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) dengan ketentuan: a. dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. dilaporkan oleh direksi kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda