Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Laba bersih setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan dengan ketentuan Deviden minimal sebesar 55,00 % (lima puluh lima per seratus) yang diberikan kepada pemegang
saham Pemerintah Provinsi dan pemegang saham Pemerintah Kabupaten/Kota secara proporsional.
(2) Pembagian laba bersih selain peruntukan deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar 45,00 % (empat puluh lima per seratus) yang digunakan untuk:
a. Cadangan umum;
b. Cadangan tujuan;
c. Dana kesejahteraan;
d. Tantiem/jasa produksi;
e. Insentif kinerja.
(3) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembagian laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam RUPS.
(5) Pembagian laba bersih selain peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan dan tantiem atau jasa produksi atau insentif kinerja ditetapkan dalam RUPS.
(6) PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembagian laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
